Cyberbullying, Media Sosial, dan UU ITE

global data security personal data security cyber data security online concept illustration internet security information privacy protection 1150 37348

Kehadiran internet membuat interaksi antar manusia berubah.Banyak yang pada akhirnya melakukan interaksi secara online. Walaupun begitu, tata kesopanan di dunia maya dinilai belum sepenuhnya dipahami para pengguna media digital.

Apalagi jika berpacu pada Digital Civility Indeks (DCI), masyarakat Indonesia yang masih dalam kategori sedang yang mengakibatkan masyarakat harus terus diberi edukasi mengenai literasi digital.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarsyah Fikarno membeberkan beberapa persoalan hukum yang kadang kala terjadi di internet seiring dengan masifnya penggunaan media sosial di Indonesia. Menurutnya, penetrasi internet di Indonesia makin meningkat. Dengan makin tumbuhnya penggunaan tersebut, maka akan banyak tantangan serta perubahan dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Perkembangan utamanya terjadi pada sisi hukum, yakni persoalan hukum dalam media internet semakin meningkat,” katanya dalam sebuah webinar virtual dikutip Sabtu (6/8/2022)

Cyberbullying, hal yang cukup sering kita dengar pada beberapa dekade terakhir dalam dunia internet. Melansir dari laman UNICEF, dikatakan bahwa cyber bullying atau perundungan dunia maya merupakan bullying dengan menggunakan teknologi digital.

Secara umum, cyberbullying terjadi di media sosial, platform chatting¸dan platform bermain gameThink Before Text menyebutkan bahwa cyberbullying merupakan sebuah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang dari waktu ke waktu dan dilakukan kepada seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.

Apakah kalian pernah berpikir mengapa seseorang melakukan tindakan cyberbullying?

Cyberbullying dilakukan dengan tujuan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan seseorang yang menjadi target. Hal ini juga membuat terpicu dan munculnya sebuah aturan karena mengingat cukup sering terjadi di dunia maya bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.

“Ini sering jadi kendala bahkan beberapa kali di Indonesia ketika ada satu individu baik anak hingga dewasa ketika terkena cyberbullying sampai depresi hingga meninggal dunia akibat bunuh diri,” ucap Dave.

Dalam hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cyberbullying adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelum adanya UU ITE, peraturan yang sering digunakan adalah Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Namun, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tersebut tidak dapat digunakan untuk perbuatan cyberbullying. Pada tahun 2016, diterbitkan peraturan baru terkait dengan ITE, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikut sanksi-sanksi bagi pelaku cyberbullying yang diatur dalam UU ITE:

  • Pasal 45 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila.
  • Pasal 45 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar atas penyebaran berita bohong.
  • Pasal 45 ayat 3: Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 2 milar atas ancaman penyebaran informasi elektronik bermuatan ancaman kekerasan.
  • Pasal 46 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
  • Pasal 46 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah.
  • Pasal 46 ayat 3: Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.
  • Pasal 47: Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta atas penyadapan sistem elektronik milik orang lain.
  • Pasal 48 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar atas pengrusakan dokumen elektronik milik orang lain.
  • Pasal 48 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp 3 milar atas pemindahan atau mentransfer informasi elektronik kepada orang lain yang tidak berhak.
  • Pasal 48 ayat 3: Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar atas perbuatan membuka akses informasi elektronik yang sifatnya rahasia. Pasal 49: Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.
  • Pasal 50: Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas  perbuatan memfasilitasi perangkat keras maupun perangkat lunak untuk pelaku pelanggaran.
  • Pasal 51: Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar atas pemalsuan dokumen elektronik.

 

Alangkah baiknya, ketika mengalami perundungan korban harus melaporkannya kepada atasan, orang tua, atau mungkin guru. Jangan sampai membiarkan adanya perilaku bullying terjadi dalam masyarakat, sebab cyberbullying, tidak boleh ditolelir. Kita harus memberikan edukasi yang cukup tentang bullying ini agar kawan, kerabat, anak, orang tua bisa mengerti dan bahkan self aware dengan adanya perundungan ini.

 


 

Yesternight.id telah bekerja dengan banyak jenis industri, EO dan brand dan perusahan. Kami menyediakan jasa terbaik untuk produk dan jasa kami, dengan konsistensi dan efisiensi menjadi kualitas utama kami. Dan untuk kabar lebih baiknya lagi, harga jasa kami itu dapat dinegosiasi dan sangat murah

 

Kamu dapat menghubungi kami melalui:

Facebook: Yesternight Indonesia

Instagram: @Yesternight.id

#yesternightindonesia

WhatsApp: +62813 4961 1223

 

Yesternight.id juga menawarkan banyak jenis jasa multimedia yang akan menguntungkan bisnis dan personal branding kamu. Studio kami menerima jasa manajemen sosial media, penyorotan dokumentasi, dan desain logo atau grafis.

Langganan Artikel

Yuk berlangganan Newsletter Yesternight.id untuk mendapatkan informasi terbaru seputaran industri kreatif & multimedia, serta promo & informasi menarik ekslusif dari Yesternight.id

Open chat
Ingin Konsulatsi? GRATIS!
Halo, ada yang bisa kami bantu?